
Tajuktoday.com-Kasus perundungan atau bullying siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menggemparkan masyarakat. Polresta Cilacap pun telah memeriksa lima siswa terkait insiden tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, dua siswa telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban RF, sementara yang lainnya menjadi saksi.
Korban, RF, mengalami luka serius, termasuk luka di wajah, memar di perut, dan bahu kanan akibat perundungan yang dilakukan oleh kakak kelasnya.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto pun membeberkan kasus perundungan atau bullying yang dialami siswa SMP di Cimanggu Cilacap tersebut.
Menurut Fannky, kejadian bermula pada 26 September 2023, ketika siswa RF menantang berkelahi siswa kelas 7 bernama DF. Namun, DF tidak merespons tantangan tersebut dan justru mengadukan kepada siswa kelas 9 MKY.
Setelah sekolah, sekitar pukul 14.30 WIB di lokasi wisata Aziz Paradis, kelompok siswa berkumpul, dan MKY memerintahkan KV untuk menerima tantangan dari RF. Akibatnya, terjadilah perkelahian antara RF dan KV yang disaksikan oleh MKY, WL, RS, KM, dan TO.
“Perkelahian ini direkam melalui ponsel oleh siswa bernama WD,” ujar
Fannky menyatakan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa lima siswa terkait, dua di antaranya merupakan terduga pelaku, dan keduanya telah diamankan. Penangkapan dilakukan secara cepat sebelum video perundungan tersebut menjadi viral di media sosial.
“Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menahan diri, tidak menghakimi para pelaku, dan sepenuhnya menyerahkan masalah ini kepada hukum,” tambahnya.
Komentar:
Komentar Anda menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE