Link PDF Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Soal Haramkan Beli Produk Israel

Jakarta, Tajuktoday.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa 83 Tahun 2023 yang berisi tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Dalam fatwa tersebut, MUI dengan tegas menyatakan bahwa membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel dan dianggap haram secara hukum.
Asrorun Niam Sholeh, Ketua Bidang Fatwa MUI, menyoroti pentingnya mendukung kemerdekaan Palestina dan secara tegas melarang segala bentuk dukungan terhadap Israel dan para pendukungnya.
MUI memandang dukungan terhadap agresi Israel sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang merugikan rakyat Palestina dan menciptakan ketidakadilan.
Selian itu, Asrorun Niam mendorong agar masyarakat mendukung perjuangan Palestina, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan Palestina.
Ia mengatakan, umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
MUI merekomendasikan, Pemerintah Indonesia supaya mengambil langkah tegas untuk membantu perjuangan Palestina. Hll itu bisa dilakukan lewat jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI agar menekan Israel menghentikan agresi.
Komentar:
Komentar Anda menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE