HeadlineHits

Istri Korban KDRT Jadi Tersangka, DPR Minta Polisi Harus Jeli Terapkan UU

Jakarta, Tajuktoday.com-Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah meminta pihak kepolisian agar jeli menerapkan Undang-Undang UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) untuk setiap kasus yang ditangani. Dengan begitu, penegak hukum tidak salah dalam menentukan siapa pelaku dan korban KDRT.

Hal tersebut disampaikan Luluk menyusul kejadian KDRT yang menimpa seorang istri di Depok, Jawa Barat. Korban yang mengalami kekerasan justru dijadikan tersangka dan ditahan atas laporan balik yang dilayangkan suaminya.

Padahal perempuan tersebut dianiaya hingga terluka cukup parah dengan cara mata disiram bon cabe, kepala dibenturkan ke dinding, dan rambut dijambak. Korban diketahui melakukan pembelaan dengan bergerak spontan meremas kelamin pelaku saat dianiaya, namun justru dipolisikan oleh sang suami.

Baca Juga:  Tokoh Islam Moderat Sulteng: Jangan Jadikan Agama sebagai Alat Kepentingan Politik

“Dalam hal ini korban KDRT dijadikan tersangka dan bahkan ditahan, saya kira ada yang salah dengah aparat penegak hukum. Korban KDRT harus diperlakukan sebagai korban, jangan malah diperlakukan sebagai pelaku,” kata Luluk, Sabtu (27/5).

“Dasar penahanan terhadap korban juga tidak mencerminkan pemahaman penyidik terhadap UU KDRT, apalagi UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual),” sambung dia.

Luluk pun berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendorong seluruh jajaran di bawahnya untuk berhati-hati dalam menangani kasus KDRT. Mengingat dalam UU KDRT, pembelaan yang dilakukan korban tidak bisa menjadi ranah pidana.

Ditambahkannya, pembelaan korban lebih berkaitan dengan perlindungan dan penghormatan hak-hak korban. UU KDRT juga bertujuan untuk melindungi korban dan mencegah tindakan kekerasan, serta memberikan penanganan yang tepat terhadap pelaku.

Baca Juga:  SBY Ngaku Hormati Pilihan Presiden Jokowi untuk Cawe-cawe di Pilpres 2024

“Dan ini harus jadi atensi Kapolri untuk memastikan semua aparat yang menangani kasus KDRT atau juga TPKS benar-benar memahami UU Lex specialis yang secara khusus memang dibuat untuk kasus pidana khusus ini,” jelas Luluk.

Lex specialis derogat merupakan asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Luluk menilai penyidik Polres Metro Depok, yang awalnya menangani kasus ini, kurang berimbang.

“Saya harap ada sanksi yang diberikan untuk penyidik yang bekerja secara tidak profesional agar tidak jadi preseden di tempat lain,” ujar Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IV itu.

Baca Juga:  Aksi Nyata Kebersamaan Idul Adha, Bacaleg Perindo Andi Asmara Gelar Potong Hewan Kurban bagi Warga

Menurut Luluk, sikap ketidakprofesionalan aparat kepolisian akan berdampak terhadap fenomena keengganan korban lain untuk melaporkan kejadian kekerasan yang dialaminya.

“Situasi yang menempatkan korban KDRT menjadi pelaku akan makin membuat para korban terdiam atau menyimpan rapat-rapat situasi yang dialami sampai kondisi benar-benar parah dan mengancam jiwanya,” ungkap Luluk.

Pihak kepolisian pun diingatkan, bahwa setiap korban KDRT yang berani melapor kepada pihak berwajib harus mendapat perhatian khusus. Tak hanya itu, korban KDRT yang melapor ke pihak berwajib harus langsung mendapatkan perlindungan dan kasusnya ditangani dalam waktu 1×24 jam sejak keluarnya Laporan Kepolisian (LP).

1 2Laman berikutnya
Komentar:
Array

Komentar Anda menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE

Back to top button