Hits

Jokowi Ungkap Dasar Presiden Boleh Ikut Kampanye Pemilu 2024

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Menurutnya, UU tersebut menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” kata Presiden di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 26 Januari 2024.

Baca Juga:  Ganjar Diminta Langsung Kerja Usai Dilantik, Sekjen PDIP: Kode Keras Dukungan Jokowi

Presiden Jokowi juga menekankan bahwa Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, terutama oleh presiden dan wakil presiden saat melakukan kampanye.

“Presiden dan wakil presiden tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tambahnya.

Baca Juga:  Ini Penyebab Kerusuhan TKA China dan Pekerja Lokal di PT GNI Morowali Utara

Presiden Jokowi juga mengajak masyarakat dan semua pihak untuk tidak membuat interpretasi yang salah terkait pernyataannya sebelumnya. Beliau menegaskan bahwa pernyataannya terkait dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

1 2Laman berikutnya
Komentar:
Array

Komentar Anda menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE

Back to top button