Jokowi Ungkap Dasar Presiden Boleh Ikut Kampanye Pemilu 2024
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Menurutnya, UU tersebut menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” kata Presiden di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 26 Januari 2024.
Presiden Jokowi juga menekankan bahwa Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, terutama oleh presiden dan wakil presiden saat melakukan kampanye.
“Presiden dan wakil presiden tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tambahnya.
Presiden Jokowi juga mengajak masyarakat dan semua pihak untuk tidak membuat interpretasi yang salah terkait pernyataannya sebelumnya. Beliau menegaskan bahwa pernyataannya terkait dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Komentar:
ArrayKomentar Anda menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE