HeadlineHits

Isi Lengkap Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023, Haramkan Beli Produk Israel di Indonesia

Jakarta, Tajuktoday.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina dan sekaligus mengharamkan mendukung agresi Israel.

Fatwa tersebut, yang diumumkan oleh Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan komitmen MUI terhadap perlawanan terhadap agresi Israel dan pemunahan kemanusiaan yang terjadi di Palestina.

Baca Juga:  Serangan Terbaru Hamas: Lebih Banyak Warga Israel Ditangkap

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.

Dia mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.

Baca Juga:  Gantikan Posisi Sandiaga Uno, Prabowo Lantik Iwan Bule sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina.” ujarnya.

Secara lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Baca Juga:  Ketua MUI DKI Gabung Relawan Anies, Ketua MUI: Itu Hak Individunya, Silakan!
1 2Laman berikutnya
Komentar:
Array

Komentar Anda menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE

Back to top button